Momentum ini menjadi bagian dari program Reforma Agraria serta komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Amru Chanwari menyampaikan penyerahan sertipikat tanah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran, sekaligus menjadi langkah penting untuk memperkuat fondasi ekonomi dan kemandirian mereka.
“Penyerahan sertipikat ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola para transmigran. Dengan sertipikat ini, warga memiliki jaminan legalitas kepemilikan tanah yang menjadi dasar untuk mengembangkan usaha, serta meningkatkan ekonomi keluarga,” ungkapnya.
Baca Juga: Lama Ditinggalkan Karena Miring, Pasar Ikan Rantau Panjang Akhirnya Ambruk
Amru menambahkan, pemerintah daerah ingin menjadikan kawasan transmigrasi di Kayong Utara sebagai model pembangunan yang merata.
“Kita ingin kawasan transmigrasi di Kayong Utara menjadi model pembangunan wilayah yang inklusif dan berkeadilan, di mana setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan sejahtera,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan Kantor Pertanahan Kayong Utara, atas kerja keras serta kolaborasi dalam mempercepat proses penerbitan sertipikat.
“Kerja sama lintas sektor seperti ini merupakan wujud sinergi nyata dalam menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Wabup Amru.
(ra)
















