Warga Transmigrasi Tanjung Satai Terima 472 Sertipikat Tanah dari Pemkab Kayong Utara

Warga Transmigrasi Tanjung Satai Terima 472 Sertipikat Tanah dari Pemkab Kayong Utara. (Dok. Instagram/@prokopim_kayongutara)
Warga Transmigrasi Tanjung Satai Terima 472 Sertipikat Tanah dari Pemkab Kayong Utara. (Dok. Instagram/@prokopim_kayongutara)

Faktakalbar.id, KAYONG UTARAPemerintah Kabupaten Kayong Utara menyerahkan 472 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, sebagai wujud kepastian hukum atas kepemilikan lahan, Sabtu (18/10/25).

Penyerahan SHM ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, A. Azahari.

Baca Juga: Polisi Sisir Titik Keramaian Kayong Utara di Akhir Pekan, dari Pelabuhan hingga Taman Kota

Acara ini berlangsung saat mengikuti Open House Kementerian Transmigrasi RI melalui zoom meeting di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.