Ibu Korban Pengeroyokan di Perum 4 Beberkan Oknum Penyidik Polresta Pontianak Persulit Pencabutan Laporan Hingga Dugaan Permintaan Biaya

"dugaan-pungli-polresta-pontianak-persulit-cabut-laporan"
Ibu korban pengeroyokan di Pontianak beberkan oknum penyidik persulit pencabutan laporan pengeroyokan yang sudah damai kekeluargaan. Diduga ada permintaan biaya. (Dok. polrestapontianak.org)

“Negara sudah mengatur bahwa anak di bawah umur harus mendapat perlakuan khusus. Upaya diversi wajib dikedepankan agar tidak ada hak kemerdekaan anak yang terlanggar dan masa depannya tidak terganggu,” jelas Rio.

Ia menambahkan, pada 11 Okt0ber lalu dilakukan mediasi antara pihak korban dan pelaku, yang diwakili oleh orang tua masing-masing. Dalam pertemuan itu, keluarga pelaku telah menyampaikan permintaan maaf dan bersedia mengganti biaya pengobatan korban sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik.

Namun, kata Rio, proses pencabutan laporan justru terhambat karena adanya permintaan biaya tertentu untuk administrasi pencabutan.

“Baik pihak korban maupun pelaku sama-sama keberatan, karena dalam ketentuan hukum, pencabutan laporan di kepolisian tidak dipungut biaya apapun,” tegasnya.

Rio menilai hal tersebut menghambat semangat diversi dan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam SPPA.

“Padahal tujuan sistem ini adalah menyelesaikan perkara anak di luar jalur hukum formal. Tapi kalau ada praktik seperti ini, justru mencederai semangat itu,” tutup Rio.

Sementara itu, salah satu orang tua pelaku, Munir, juga menyayangkan tindakan oknum penyidik yang diduga mempersulit proses perdamaian.

“Kami sudah berupaya mencari solusi terbaik antara dua belah pihak, tapi justru dipersulit. Kalau tidak ada jalan keluar, kami bersepakat akan melaporkan oknum penyidik Polresta Pontianak ini ke Propam Polda Kalbar,” kata Munir.

Hingga berita ini diterbitkan, Faktakalbar.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Polresta Pontianak melalui Kasatreskrim Kompol Wawan Darmawan terkait kebenaran informasi ini serta meminta klarifikasi resmi dari penyidik yang menangani perkara tersebut. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.

(*Red)