Harga Buyback Emas per gram tercatat turun menjadi Rp2.264.000. Harga buyback ini adalah harga yang akan dibayarkan oleh PT Antam Tbk jika Anda menjual kembali emas batangan Anda.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Penting bagi investor untuk memahami aturan pajak yang berlaku, baik saat menjual maupun membeli emas.
1. Pajak Harga Jual Kembali (Buyback): Transaksi harga jual kembali (buyback) dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan ini berlaku untuk nominal transaksi di atas Rp10 juta.
- Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen.
- Untuk non-NPWP, PPh 22 yang dikenakan sebesar 3 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
2. Pajak Harga Beli Emas: Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22.
Potongan pajak ini adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (20/10/2025):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.257.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.415.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.770.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.130.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.850.000
- Harga emas 10 gram: Rp23.645.000
- Harga emas 25 gram: Rp58.987.000
- Harga emas 50 gram: Rp117.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp235.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp589.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.177.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.355.600.000
(*Drw)
















