Pemerintah Genjot Mandatori Bensin Etanol E10, Industri Siap Dukung Asal Ada Insentif

"Pemerintah akan wajibkan campuran etanol 10% (E10) pada bensin untuk kurangi impor. Industri menyatakan siap mendukung, namun meminta insentif harga dan jaminan bahan baku."
Pemerintah akan wajibkan campuran etanol 10% (E10) pada bensin untuk kurangi impor. Industri menyatakan siap mendukung, namun meminta insentif harga dan jaminan bahan baku. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah Indonesia akan mewajibkan campuran 10% etanol nabati pada bensin (E10) secara nasional dalam tiga tahun ke depan.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk mencapai kemandirian energi, mengurangi impor bahan bakar, dan menyediakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa rencana mandatori E10 telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Ke depan kita akan mendorong untuk ada E10. Tujuannya agar kita tidak impor banyak, dan juga untuk membuat minyak yang bersih,” kata Bahlil, Selasa (08/10).

Baca Juga: Heboh Isu Pertalite Campur Etanol, Pertamina Beri Penjelasan Tegas

Saat ini, campuran etanol baru diterapkan secara terbatas pada produk Pertamax Green 95 dengan kadar 5% (E5) dan masih bersifat opsional.

Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku E10, pemerintah telah merancang Proyek Strategis Nasional (PSN) perkebunan tebu di Merauke dan memetakan lokasi untuk tanaman singkong.