Akan tetapi, Rizzky menegaskan bahwa tunggakan peserta PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus saat beralih.
“Jadi tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang,” tambahnya.
Peserta PBPU yang menunggak wajib melunasi tunggakannya paling lambat enam bulan setelah beralih ke segmen PBI JK atau PBPU Pemda.
Proses pengajuan perubahan status kepesertaan dari Mandiri ke PBI dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: Kini Lebih Mudah, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Lewat Bank Kalbar
Peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:
- Kartu Keluarga (KK).
- NIK atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat dapat mengecek status pendaftaran DTKS secara daring melalui laman resmi Kemensos.
Perubahan status ini memerlukan verifikasi dan validasi dari Kementerian Sosial.
Langkah-langkah ini penting untuk memastikan peserta dapat terus mendapatkan jaminan kesehatan tanpa kendala Tunggakan BPJS Kesehatan yang mengganggu layanan.
(*Drw)










