Sambas  

Perda Tambang Mandul, Aktivitas Ilegal Masih Gerogoti Kekayaan Emas Kalimantan Barat

Plt. Kepala Balitbang Kalbar, Dr. Abdul Haris Fakhmi, saat menjadi narasumber dalam workshop mengenai urgensi pembentukan Perda WPR di Sambas.
Plt. Kepala Balitbang Kalbar, Dr. Abdul Haris Fakhmi, saat menjadi narasumber dalam workshop mengenai urgensi pembentukan Perda WPR di Sambas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Provinsi Kalimantan Barat diketahui memiliki cadangan emas yang sangat besar, mencapai total 69,98 juta ton.

Namun, kekayaan alam yang luar biasa ini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya karena maraknya aktivitas pertambangan rakyat tanpa izin.

Baca Juga: Polda Kalbar Sikat Penambang Emas Ilegal, 56 Tersangka Diamankan dalam Operasi Peti Kapuas 2025

Kondisi ini menjadi sorotan utama dalam “Workshop Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)” yang digelar di Kabupaten Sambas, Selasa (14/10/2025).

Plt. Kepala Balitbang Provinsi Kalbar sekaligus Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Kalbar, Dr. Abdul Haris Fakhmi, menegaskan pentingnya percepatan perizinan untuk melegalkan dan membina para penambang.

“Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, namun implementasinya masih belum optimal. Akibatnya, aktivitas pertambangan tanpa izin masih banyak ditemukan di berbagai kabupaten dan kota,” ujar Dr. Abdul Haris Fakhmi dalam paparannya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah provinsi telah merancang tiga pilar kebijakan utama.

Pertama, meninjau kembali Perda yang ada untuk disesuaikan dengan regulasi terbaru, mempercepat penetapan WPR, dan menyederhanakan birokrasi perizinan.