MK Gelar Sidang Maraton, Bacakan Putusan untuk 17 Perkara Uji Materi dalam Sehari

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, lokasi digelarnya sidang putusan untuk 17 perkara uji materi secara maraton. (Dok. Ist)
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, lokasi digelarnya sidang putusan untuk 17 perkara uji materi secara maraton. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno maraton pada Kamis (16/10/2025) untuk membacakan putusan dan ketetapan atas 17 perkara permohonan uji materi undang-undang.

Sejumlah undang-undang krusial, mulai dari UU TNI, UU Kejaksaan, hingga UU Partai Politik, menjadi sorotan dalam agenda persidangan tersebut.

Baca Juga: “Hak Istimewa” Jaksa Resmi Dicabut, MK Tegaskan Tak Ada Anak Emas di Hadapan Hukum

Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis MK, salah satu perkara yang paling ditunggu adalah uji materi Undang-Undang TNI Nomor 2 Tahun 2025 dengan nomor perkara 82/PUU-XXIII/2025.

Namun, dalam perkembangannya, perkara ini diketahui telah ditarik kembali oleh para pemohon pada sidang sebelumnya dengan alasan pertimbangan internal dan eksternal.

Selain itu, sidang putusan MK kali ini juga membacakan vonis untuk gugatan UU Partai Politik (Perkara No. 166/PUU-XXIII/2025).

Gugatan ini menuntut agar mekanisme internal partai politik, seperti pergantian pengurus di tingkat daerah hingga rekrutmen calon pejabat publik, harus berjalan transparan dan demokratis dengan asas one man one vote.