Faktakalbar.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar dalam penegakan hukum di Indonesia dengan memutuskan bahwa seorang jaksa kini dapat dipanggil, diperiksa, hingga ditahan tanpa memerlukan izin dari Jaksa Agung.
Ketentuan ini berlaku dalam kondisi tertentu, seperti tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau jika telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Skandal Etik Berulang: Hakim FK PN Jember Diberhentikan Tidak dengan Hormat oleh MKH KY-MA
Putusan yang menegaskan kembali prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (16/10/2025).
Uji materi ini diajukan oleh aktivis Agus Setiawan, advokat Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani terhadap Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
















