Faktakalbar.id, NASIONAL – Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah mengecam keras kebijakan sebuah SMK swasta di Purworejo yang mengancam akan mengeluarkan siswa jika tidak melunasi biaya pendidikan sebelum ujian tengah semester.
Kebijakan ini dinilai melanggar hak dasar anak atas pendidikan.
Polemik ini mencuat setelah pihak sekolah mengeluarkan surat edaran tertanggal 16 Oktober 2025 yang menyatakan siswa yang belum lunas biaya hingga Sabtu, (18/10/2025) akan dianggap mengundurkan diri dan dilarang mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, menegaskan bahwa tindakan sekolah tersebut tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Juara Kelas di Purworejo Terancam Dikeluarkan, Ibu Murid: Sekolah Minta Cari Pinjaman
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak boleh ada alasan anak tidak bisa belajar hanya karena belum lunas biaya sekolah. Pembayaran adalah urusan orang tua, sedangkan anak berkewajiban belajar,” tegas Maryanto, Jumat, (17/10/2025).
Kritik serupa juga datang dari Pengawas MKKS SMK Purworejo, Bani Mustofa.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















