Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Barat menunjukkan hasil signifikan sepanjang tahun 2025.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbar berhasil melakukan 437 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang hasil sitaan mencapai angka fantastis Rp274,7 miliar.
Rincian penindakan hingga Oktober 2025 ini meliputi 124 kasus kepabeanan senilai Rp270,4 miliar dan 313 kasus di bidang cukai senilai Rp4,2 miliar.
Barang kena cukai ilegal yang diamankan antara lain 3,81 juta batang rokok dan ratusan liter minuman beralkohol.
Kinerja impresif ini didorong oleh pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan yang efektif sejak 1 Juli 2025.
Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen untuk melindungi ekonomi nasional tanpa kompromi.
“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Djaka Budhi Utama di Pontianak, Rabu (15/10/2025).
Sejak dibentuk, satgas ini telah melakukan 187 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp201,83 miliar.
Untuk menunjukkan keseriusan, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis, meliputi 2,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas impor senilai Rp89,5 juta.
















