Faktakalbar.id, SAMBAS – Seorang anggota Polres Sambas, Bripda MR, ditangkap oleh tim Propam karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, meluruskan informasi yang beredar bahwa penangkapan tersebut tidak dilakukan di lingkungan markas kepolisian, Selasa (14/10/25).
“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak ditangkap saat menggunakan narkoba di Markas Polres Sambas tapi di rumahnya,” kata Wahyu.
Baca Juga: Mutasi di Polres Sambas, 11 Pejabat Jalani Sertijab
Wahyu menjelaskan, penggerebekan terhadap Bripda MR dilakukan oleh Propam Polres Sambas di kediaman pribadinya yang berada di komplek perumahan samping Mapolres pada Rabu (8/10/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan bermula dari ketidakhadiran MR saat apel.
Saat digerebek, pemuda asal Kecamatan Tebas itu ditemukan sedang tidur dan diduga usai mengonsumsi narkoba pada malam sebelumnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,44 gram dan ekstasi seberat 9,94 gram.
Baca Juga: Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Kasus, dari Narkoba hingga Uang Palsu
Saat ini, Bripda MR telah diserahkan ke Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Wahyu menegaskan, penindakan ini merupakan bukti komitmen institusi Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan anggota internal.
Menurutnya, Polres Sambas akan selalu transparan dalam penegakan hukum.
















