Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Kasus ketiga menjerat FK, Kepala Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis. Ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana desa untuk pembangunan PLTMH pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
FK diseret ke pengadilan bersama S selaku Ketua TPK, AMM (Direktur CV. Energi Baru), SP (staf honor DPMD), dan TW (Direktur CV Sinar Berkat).
Baca Juga: Kepala Desa Tolok Diduga Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp683,4 Juta
Dari ketiga perkara tersebut, beberapa di antaranya sudah memiliki putusan hukum tetap, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyidikan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Menanggapi maraknya kasus ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, menyatakan keprihatinannya.
“Saya hanya bisa menyarankan kepada kepala desa agar untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa,” katanya saat dihubungi pada Selasa (14/10/2025).
Rupinus menegaskan bahwa pengelolaan anggaran akan aman selama mengikuti aturan yang berlaku dan melibatkan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa.
“Kita juga dengan jaksa itu ada kerjasama dalam hal pendampingan hukum. Makanya ketika ada kepala desa yang masih ragu dan bingung dalam pengelolaan dana desa, silahkan untuk konsultasi dengan jaksa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan pun tidak serta-merta melakukan penindakan hukum, melainkan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan di tingkat bawah terlebih dahulu.
“Intinya begini saja, jika kepala desa ingin tidak ada masalah dalam penggunaan dana desa. Mereka harus ikut aturan saja, pasti aman,” pungkasnya.
Baca Juga: Modus Kades Bentunai Korupsi Dana Desa: Pencairan Tanpa Prosedur Sah
(*Red)
















