Proyek PLTMH Hingga BUMDes Jadi Pintu Korupsi Tiga Kades di Kapuas Hulu

Ilustrasi - Kepala desa di Kapuas Hulu harus berurusan dengan hukum akibat kasus penyelewengan dana desa. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Kepala desa di Kapuas Hulu harus berurusan dengan hukum akibat kasus penyelewengan dana desa. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Sepanjang periode 2024-2025, tercatat sudah ada tiga kepala desa (Kades) aktif di Kabupaten Kapuas Hulu yang harus mendekam di penjara karena terbukti melakukan penyelewengan dana desa.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa Lubuk Pengail: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para aparatur desa agar mengelola anggaran negara dengan transparan dan akuntabel.

Ketiga kasus tersebut melibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menyeret sejumlah pihak lain.

Kepala desa pertama yang diproses hukum adalah MJ dari Desa Datah Diaan. Ia tersandung kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) tahun 2019 yang menelan anggaran dana desa sebesar Rp1,2 miliar.

MJ tidak sendirian, ia dijebloskan ke penjara bersama Kasi Pemerintahan Desa berinisial FM dan Direktur CV Sinar Berkat, TW.

Selanjutnya, giliran Kepala Desa Lubuk Pengail berinisial AP yang menjadi tersangka. Bersama bendaharanya, DM, ia diduga melakukan penyelewengan dana desa dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari tahun 2018 hingga 2021.