Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah kendala, baik dari sisi administrasi maupun kurangnya koordinasi antar pihak terkait.
“Kadang ada miskomunikasi atau pro dan kontra di masyarakat terkait status tanah wakaf. Padahal semua bisa diselesaikan dengan musyawarah. Pemerintah Kota bersama BPN terus berupaya agar proses sertifikasi ini berjalan cepat dan tuntas,” jelasnya.
Bahasan mencontohkan, di Kecamatan Pontianak Selatan saja terdapat sedikitnya 51 masjid.
Ia pun mendorong para pengurus masjid untuk proaktif dan memperkuat komunikasi demi kelancaran proses ini.
“Kami mendorong agar para takmir dan nadzir membentuk grup komunikasi (Whatsapp) antar masjid. Jadi kalau ada persoalan, bisa langsung diklarifikasi dan diselesaikan bersama,” tuturnya.
Selain sertifikasi, acara tersebut juga membahas pentingnya literasi keuangan bagi pengurus rumah ibadah agar pengelolaan dana umat lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Dukung Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
“Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan legalitas tanah yang jelas, masjid akan menjadi lebih kuat, mandiri, dan berdaya bagi masyarakat,” pungkasnya.
(*Red/Prokopim)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















