Upaya pengejaran ini akhirnya membuahkan hasil dengan diringkusnya pelaku di Samarinda.
“Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Samarinda, Kalimantan Timur,” ujar AKP Anuar Syarifudin pada Selasa (14/10/2025).
Saat ini, Ruslan telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
“Ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara,” tambah Anuar.
Kasus pencurian handphone di Bengkayang ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada.
Baca Juga: Polisi Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian Rumah Rp40 Juta dalam Hitungan Jam
AKP Anuar juga mengimbau agar warga tidak bertindak main hakim sendiri jika mengetahui adanya tindak pidana.
“Segera lapor ke aparat kepolisian terdekat agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.
(*Red)
















