Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Perjalanan Ruslan (40), seorang residivis kambuhan, harus berakhir di tangan tim gabungan kepolisian setelah aksinya melakukan pencurian handphone di Bengkayang berhasil diungkap.
Pelaku ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 3 Oktober 2025, karena terlibat dalam kasus pencurian 28 unit handphone senilai Rp40,8 juta di Kecamatan Ledo, Kamis (16/10/25).
Baca Juga: Pelaku Pencurian Ban dan Velg di 11 TKP Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis
Penangkapan ini merupakan buah kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Polda Kalimantan Barat, Polresta Samarinda, Polres Bengkayang, dan Polsek Ledo.
Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif terhadap pembobolan sebuah konter handphone di Ledo.
Titik terang mulai muncul ketika tim pelacak mendeteksi salah satu handphone curian aktif di wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengejaran yang memakan waktu dan melintasi batas provinsi.
















