Faktakalbar.id, SINTANG – Aktivitas perjudian sabung ayam dilaporkan kembali marak di Kabupaten Sintang dan meresahkan masyarakat.
Kali ini, lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Balaigana, Kecamatan Tempunak, di mana kegiatan ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama hampir dua bulan tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum.
Baca Juga: Tindak Cepat Laporan Warga, Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Belitang Hilir
Keresahan ini diungkapkan oleh salah satu warga setempat yang merasa khawatir dengan dampak sosial dari praktik perjudian tersebut.
Melalui pesan kepada awak media, ia memberanikan diri untuk melaporkan kegiatan haram yang seolah dibiarkan berjalan mulus di lingkungannya.
“Selamat siang pak, Kami mau menginfokan bahwa di tempat kami di Desa Balaigana Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang ada giat judi sabung ayam, Kegiatan ini sudah berjalan hampir 2 bulan tanpa ada halangan,” ungkap salah satu warga, Kamis (16/10/25).
Warga tersebut menyampaikan kecurigaan bahwa aktivitas ilegal ini dapat bertahan lama karena diduga mendapat perlindungan.
Menurutnya, ada dugaan keterlibatan oknum aparat serta Kepala Desa (Kades) Balaigana yang membekingi arena judi sabung ayam di Sintang tersebut, sehingga para pelaku leluasa menggelar aksinya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















