Faktakalbar.id, LANDAK – Persembunyian RZ (23), salah satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berakhir.
Setelah menjadi buron selama hampir dua bulan, RZ berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak di kediamannya di Dusun Tanjung Montai, Desa Munggu, Kecamatan Ngabang, pada Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Pontianak Timur Kurang dari 12 Jam
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Suzuki FU 150 miliknya pada Minggu pagi, 17 Agustus lalu.
Korban menceritakan, ia baru saja pulang kerja pada Sabtu malam (16/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah kontrakan.
Keesokan paginya, ia baru menyadari motornya telah raib setelah istrinya menanyakan keberadaan kendaraan tersebut. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp31 juta dan segera melaporkannya ke Polres Landak.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada dua orang pelaku, yaitu RZ (23) dan rekannya, AG (22).
Menurut pihak kepolisian, keduanya telah memantau situasi dari arah simpang SMA Negeri 1 Ngabang sebelum beraksi.
Baca Juga: Polres Melawi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Pencurian Sepeda Motor
Setelah memastikan keadaan aman, RZ langsung mengeksekusi sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban.
Ia kemudian menjemput AG di Jalan Munggu, dan bersama-sama menyembunyikan motor hasil curian itu di sebuah perumahan di wilayah yang sama.
Titik terang kasus ini muncul setelah polisi menerima informasi baru dari warga.
Pada Minggu (12/10), sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Unit Jatanras menemukan barang bukti motor curian di sebuah rumah di Dusun Tanjung Montai.
Motor tersebut ternyata digadaikan oleh RZ, yang merupakan pelaku curanmor di Landak ini.
Berbekal temuan itu, polisi akhirnya meringkus RZ pada Senin (13/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, RZ mengakui perbuatannya dan menyebut nama AG sebagai rekannya dalam melancarkan aksi tersebut.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, telah membenarkan penangkapan tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan guna mencegah kejadian serupa.
“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada. Pastikan selalu mengunci ganda kendaraan dan gunakan area parkir yang aman,” tegas AKP Heri Susandi.
Saat ini, RZ beserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 telah diamankan di Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Tangkap RN, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kubu Raya
Sementara itu, polisi masih terus memburu satu pelaku curanmor di Landak lainnya, AG, yang diduga kuat masih bersembunyi di sekitar Desa Munggu.
(*Red)
















