Faktakalbar.id, LANDAK – Persembunyian RZ (23), salah satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berakhir.
Setelah menjadi buron selama hampir dua bulan, RZ berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak di kediamannya di Dusun Tanjung Montai, Desa Munggu, Kecamatan Ngabang, pada Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Pontianak Timur Kurang dari 12 Jam
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Suzuki FU 150 miliknya pada Minggu pagi, 17 Agustus lalu.
Korban menceritakan, ia baru saja pulang kerja pada Sabtu malam (16/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah kontrakan.
Keesokan paginya, ia baru menyadari motornya telah raib setelah istrinya menanyakan keberadaan kendaraan tersebut. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp31 juta dan segera melaporkannya ke Polres Landak.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada dua orang pelaku, yaitu RZ (23) dan rekannya, AG (22).
Menurut pihak kepolisian, keduanya telah memantau situasi dari arah simpang SMA Negeri 1 Ngabang sebelum beraksi.
Baca Juga: Polres Melawi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Pencurian Sepeda Motor
Setelah memastikan keadaan aman, RZ langsung mengeksekusi sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban.
Ia kemudian menjemput AG di Jalan Munggu, dan bersama-sama menyembunyikan motor hasil curian itu di sebuah perumahan di wilayah yang sama.
Titik terang kasus ini muncul setelah polisi menerima informasi baru dari warga.
















