Faktakalbar.id, PONTIANAK – Terungkapnya upaya penyelundupan sabu 8 gram di Lapas Kelas IIA Pontianak membuka fakta bahwa napi kendalikan narkoba dari balik jeruji.
Dengan menggunakan telepon genggam (HP) selundupan, seorang warga binaan dengan inisial T diduga menjadi pemesan barang haram tersebut.
Baca Juga: Petugas Lapas Pontianak Bongkar Modus Penyelundupan Sabu 8 Gram oleh Ojol
Fakta ini terkuak setelah petugas Lapas Pontianak melakukan penyelidikan internal pasca mengamankan paket sabu yang dikirim melalui oknum ojek online, Selasa (14/10/2025).
















