Simpan Uang Palsu Senilai Ratusan Ribu Ringgit, Dua WNI Divonis di Pengadilan Kuching

Ilustrasi - Sejumlah barang bukti uang palsu Ringgit Malaysia yang diamankan pihak berwenang. Dua WNI divonis dua tahun penjara terkait kasus serupa di Kuching.
Ilustrasi - Sejumlah barang bukti uang palsu Ringgit Malaysia yang diamankan pihak berwenang. Dua WNI divonis dua tahun penjara terkait kasus serupa di Kuching. (Dok. Ist)

Pengadilan menetapkan 13 November 2025 sebagai tanggal pengurusan kasus bagi keduanya.

Pengungkapan ini bermula ketika tim polisi menahan Mohammad Firdaus dan Wawan yang sedang berboncengan sepeda motor di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pontianak Selatan, Polisi Imbau Warga Waspada

Saat diinterogasi, keduanya mengaku akan bertemu Hendra di sebuah kawasan hutan dekat perbatasan Malaysia–Indonesia.

Polisi kemudian dibawa ke lokasi tersebut dan menemukan Hendra sedang memegang sebuah tas. Setelah diperiksa, di dalam tas itulah ditemukan tumpukan uang palsu Ringgit Malaysia senilai RM138.920.

Ketiga pria tersebut beserta Emi Diansari kemudian ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, yang menyimpulkan bahwa keempatnya bekerja sama dalam kasus ini.

(*Red)