Faktakalbar.id, KUCHING – Dua warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Sesi Kuching, Malaysia, pada Rabu (15/10/2025).
Keduanya terbukti bersalah atas kepemilikan uang palsu Ringgit Malaysia senilai total RM138.920.
Kedua terdakwa, Wawan Riduanto (31) dan Emi Diansari (37), mengaku bersalah di hadapan Hakim Musli Ab Hamid.
Baca Juga: Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Dua Pria yang Belanjakan Uang Palsu di Pontianak
Hukuman dijatuhkan berdasarkan dakwaan Pasal 489C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, yang mengatur sanksi penjara hingga 10 tahun jika terbukti bersalah.
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh keduanya di Jalan Serian-Tebedu pada 8 Oktober 2025, sekitar pukul 16.45 waktu setempat.
Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Hendra (32) yang juga WNI dan Abang Mohammad Firdaus Abang Abdul Malek (29) seorang warga Malaysia, memilih untuk tidak mengaku bersalah.
Mohammad Firdaus yang bekerja sebagai kurir dibebaskan dengan jaminan sebesar RM20.000, sedangkan Hendra yang merupakan seorang buruh kini ditahan di Penjara Puncak Borneo sambil menunggu proses persidangan selanjutnya.











