Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sinergitas antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak dan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 8 gram yang disembunyikan secara licik di dalam kepala charger handphone oleh seorang oknum pengemudi ojek online (ojol).
Baca Juga: Berkat Info Warga, Polsek Sekayam Bekuk Pengedar Narkoba di Wilayah Perbatasan
Peristiwa ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Kelas IIA Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam (14/10/2025).
Ia menjelaskan kronologi detail percobaan penyelundupan yang terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.
“Malam ini kami bersama rekan-rekan dari Satres Narkoba Polres Kubu Raya telah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui salah satu oknum ojek online yang berusaha menitipkan barang. Namun diketahui membawa barang-barang terlarang,” ungkap Nugraha.
Menurut Nugraha, kecurigaan petugas bermula ketika oknum ojol tersebut mendatangi Pintu Utama (P2U) Lapas untuk menitipkan sebuah paket yang ditujukan kepada salah satu warga binaan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















