Menurut Mu’alif, DJP akan memberikan asistensi dan pelatihan kepada petugas pajak daerah terkait penilaian, penagihan, hingga penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Baca Juga: Tak Cuma Gratis Balik Nama, Ini Deretan Diskon Pajak Kendaraan di Pontianak
Fokus lainnya adalah pertukaran dan sinkronisasi data. Langkah ini diyakini mampu mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergali secara maksimal.
“Apabila terjadi kesenjangan data, maka itu bisa menjadi potensi tambahan penerimaan, baik untuk pusat maupun daerah,” tegasnya.
Mu’alif menambahkan, bentuk konkret kerja sama ini akan diwujudkan dalam pengawasan rutin bersama terhadap pajak hotel, restoran, dan jenis pajak daerah lainnya.
Terkait wajib pajak yang tidak patuh, ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Di Kalimantan Barat, sudah ada nota kesepahaman antara Kanwil DJP Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Wajib pajak yang bandel akan dipanggil dan dilakukan upaya kolaboratif agar kewajiban pajaknya dapat diselesaikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkot Pontianak Dorong Transaksi Digital Lewat QRIS
(*Red/Prokopim)
















