Pemkot Pontianak dan DJP Teken PKS, Sinergi Genjot Optimalisasi Penerimaan Pajak

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meneken perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meneken perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan resmi menjalin sinergi untuk menggenjot optimalisasi penerimaan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disaksikan secara daring di Ruang Pontive Center pada Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Kota Pontianak Susun Strategi Peningkatan PBB

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” ujar Edi Kamtono usai acara penandatanganan.

Ia menjelaskan, hingga bulan ini, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pontianak telah mencapai sekitar 60 persen dari target yang ditetapkan.

Pajak ini mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Selama ini kami terus berupaya melakukan sosialisasi dan optimalisasi agar capaian pajak dapat semakin meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat, Mu’alif, merinci bahwa PKS ini mencakup 17 poin penting.

Salah satu fokus utamanya adalah pengawasan bersama terhadap objek pajak pusat dan daerah.

“Dari hasil pengawasan bersama ini diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan, baik dari pajak pusat maupun pajak daerah,” jelas Mu’alif.

Selain pengawasan, kerja sama ini juga menyasar peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) perpajakan.