Melawi  

Aksi Cepat Tim Kalong Melawi: Residivis Pencuri Empat Kali Dibekuk!

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, membenarkan penangkapan tersebut. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, membenarkan penangkapan tersebut. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyatakan bahwa pelaku merupakan pemain lama yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RND merupakan residivis kambuhan, bahkan sudah empat kali keluar-masuk Lapas, serta diketahui sebagai pengguna narkoba,” ungkap AKP Ambril pada Selasa (14/10/2025) pagi di ruang kerjanya.

AKP Ambril menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Polres Melawi akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum kami,” tambahnya.

Baca Juga: Pencurian Sawit di Kubu Raya Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Berakhir Damai

Mengakhiri pernyataannya, ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan yang diberikan kepada kepolisian dan berharap kerja sama yang baik terus terjalin.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selalu mendukung tugas-tugas Polres Melawi. Kami harap kerja sama ini terus terjalin agar Melawi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Saat ini, pelaku RND masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

(ra)