Perkuat Hak Masyarakat Adat, Pemerintah Tetapkan 32 Hutan Adat di Kalbar

Jurmansyah saat menyampaikan materi dalam Lokakarya Konsultasi Provinsi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) dalam implementasi Proyek GCF MAJU Kalbar, di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (14/10/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Jurmansyah saat menyampaikan materi dalam Lokakarya Konsultasi Provinsi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) dalam implementasi Proyek GCF MAJU Kalbar, di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (14/10/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mengakui hak-hak masyarakat hukum adat melalui penetapan hutan adat.

Hingga tahun 2024, Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki 32 Hutan Adat yang tersebar di delapan kabupaten dengan total luas mencapai 117.717 hektare.

Baca Juga: Selamatkan Hutan Adat, Ratusan Warga Siding Tolak Keras Tambang PT STAR

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) KLHK, Julmansyah, dalam Lokakarya Konsultasi Provinsi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (14/10/2025).

Julmansyah menegaskan bahwa status hutan adat berbeda dari hutan negara karena keberadaannya diakui secara hukum melalui peraturan daerah.

“Hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Ia berada di wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya melalui peraturan daerah,” tegasnya.

Selain 32 unit yang telah ditetapkan, saat ini terdapat 15 komunitas adat lain di Kalbar yang sedang dalam proses mengusulkan penetapan hutan adat di Kalimantan Barat dengan total luas mencapai ±145.007 hektare.