Tim berhasil melacak keberadaan salah satu handphone curian yang terdeteksi aktif di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polda Kalimantan Barat, Polresta Samarinda, Polres Bengkayang, dan Polsek Ledo melakukan pengejaran hingga ke luar provinsi.
“Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Samarinda, Kalimantan Timur,” ujar Anuar Syarifudin pada Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Gerak Cepat, Polsek Pontianak Timur Bekuk Residivis Curanmor
Saat ini, Ruslan telah diamankan di Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Anuar Syarifudin juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri jika mengetahui adanya tindak pidana.
“Segera hubungi aparat kepolisian setempat agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.
(ra)
















