Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Tim gabungan berhasil meringkus seorang residivis kambuhan bernama Ruslan (40) di Samarinda pada (3/10/25).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian 28 unit handphone senilai Rp40,8 juta di sebuah konter di Ledo, Kabupaten Bengkayang, Selasa (14/10/25).
Baca Juga: Aksi Cepat Tim Kalong Melawi: Residivis Pencuri Empat Kali Dibekuk!
Kapolres Bengkayang, Syahirul Awab, melalui Kasat Reskrim Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif setelah terjadi pembobolan konter handphone di Ledo.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















