Jejak Pelarian Residivis Maling 28 Handphone Berakhir di Samarinda

Pelaku pencurian 28 handphone, Ruslan (40), diamankan di Polres Bengkayang setelah ditangkap tim gabungan di Samarinda, Kalimantan Timur. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Pelaku pencurian 28 handphone, Ruslan (40), diamankan di Polres Bengkayang setelah ditangkap tim gabungan di Samarinda, Kalimantan Timur. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Tim gabungan berhasil meringkus seorang residivis kambuhan bernama Ruslan (40) di Samarinda pada (3/10/25).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian 28 unit handphone senilai Rp40,8 juta di sebuah konter di Ledo, Kabupaten Bengkayang, Selasa (14/10/25).

Baca Juga: Aksi Cepat Tim Kalong Melawi: Residivis Pencuri Empat Kali Dibekuk!

Kapolres Bengkayang, Syahirul Awab, melalui Kasat Reskrim Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif setelah terjadi pembobolan konter handphone di Ledo.