Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Tim gabungan berhasil meringkus seorang residivis kambuhan bernama Ruslan (40) di Samarinda pada (3/10/25).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian 28 unit handphone senilai Rp40,8 juta di sebuah konter di Ledo, Kabupaten Bengkayang, Selasa (14/10/25).
Baca Juga: Aksi Cepat Tim Kalong Melawi: Residivis Pencuri Empat Kali Dibekuk!
Kapolres Bengkayang, Syahirul Awab, melalui Kasat Reskrim Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif setelah terjadi pembobolan konter handphone di Ledo.
















