Kawasan ini dicirikan oleh hunian yang sempit, bangunan tidak layak, serta minimnya akses terhadap layanan dasar seperti air bersih, sanitasi, dan listrik.
Data ini menjadi pengingat serius bagi Indonesia mengenai tantangan besar dalam penataan kota dan penyediaan hunian yang layak bagi warganya.
Angka 33 juta jiwa menunjukkan bahwa masalah permukiman kumuh masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak untuk diselesaikan di tengah pesatnya laju urbanisasi.
Baca Juga: Dana Reses Anggota DPR Resmi Naik Menjadi Rp702 Juta per Kegiatan
(*Mira)













