Dana Reses Anggota DPR Resmi Naik Menjadi Rp702 Juta per Kegiatan

"DPR secara resmi menaikkan dana reses anggotanya menjadi Rp702 juta per kegiatan mulai Juni 2025. Kenaikan disebut untuk penyesuaian indeks dan titik kunjungan."
DPR secara resmi menaikkan dana reses anggotanya menjadi Rp702 juta per kegiatan mulai Juni 2025. Kenaikan disebut untuk penyesuaian indeks dan titik kunjungan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menaikkan alokasi dana reses untuk setiap anggotanya dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta per kegiatan.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai bulan Juni 2025.

Pimpinan DPR menjelaskan bahwa kenaikan sebesar Rp302 juta ini bukanlah kenaikan mendadak, melainkan penyesuaian yang telah direncanakan untuk periode 2024-2029.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, penambahan anggaran tersebut didasarkan pada adanya penambahan indeks dan jumlah titik kunjungan yang harus didatangi anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id