Kasus pencurian mesin speedboat Kubu Raya ini berhasil diungkap berkat penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami berhasil memastikan keterlibatan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin speedboat milik korban dengan menggunakan peralatan sederhana,” ungkap Aiptu Ade pada Senin (13/10/2025).
Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sungai Kakap.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sampan kato berwarna biru yang digunakan saat beraksi, serta tiga buah kunci pas berukuran 10, 12, dan 14 yang dipakai untuk membongkar mesin dari speedboat.
Aiptu Ade menambahkan bahwa catatan kriminal pelaku menunjukkan ia adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara untuk kasus serupa.
Baca Juga: Warga Ngabang Tangkap Pencuri Spesialis Material Bangunan, Diduga Ada Informan Lokal
Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah perairan lain. Kami terus dalami keterangannya untuk memastikan apakah ia terlibat dalam kasus pencurian mesin speedboat Kubu Raya lainnya,” ujar Aiptu Ade.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(*Red)
















