Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar berhasil meringkus seorang pria berinisial AA alias Dulkaut (48), yang merupakan residivis kasus pencurian.
Pelaku ditangkap setelah nekat mencuri sebuah mesin speedboat di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (9/10/2025).
Baca Juga: Polsek Sungai Ambawang Bekuk Pencuri Kawasaki D’Tracker di Kubu Raya
Aksi pencurian ini mulai terungkap ketika korban, pemilik speedboat, menerima informasi dari seorang nelayan.
Saksi tersebut menemukan speedboat milik korban terombang-ambing tanpa mesin di perairan Kuala Sungai Pandan, sekitar 1,8 kilometer dari lokasi pangkalan.
Setelah memastikan mesinnya telah hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar. Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp40 juta.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Batu Ampar IPDA Fahrizal Hasyim, melalui Kasubsi Penmas Polsek Batu Ampar Aiptu Ade, menyatakan bahwa timnya langsung bergerak cepat.
















