Meskipun besaran kenaikannya masih menunggu peraturan teknis lebih lanjut, landasan hukum untuk rencana ini telah ditetapkan secara resmi.
Saat ini, struktur gaji pokok ASN aktif masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sambil menunggu aturan pelaksana baru terkait kenaikan yang direncanakan.
Baca Juga: Wujudkan Pelayanan Prima, Wali Kota Pontianak Minta ASN Lebih Peka dan Peduli
(*Mira)
















