Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah membawa angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di seluruh Indonesia.
Rencana kenaikan gaji untuk tahun 2025 telah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Dalam lampiran Perpres yang berlaku sejak Jumat, (30/6/2025) tersebut, Prabowo Subianto secara tegas mencantumkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin dalam dokumen resmi tersebut.
Baca Juga: Penting! Panduan Lengkap Aktivasi ASN Digital dan Wajibkan Keamanan Berlapis (MFA)
Kebijakan ini merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
















