Antam Diduga Untung Rp16,7 Miliar dari Korupsi Solar Pertamina

Gedung PT Antam Tbk. Nama BUMN pertambangan ini disebut menerima keuntungan Rp16,79 miliar dalam sidang dugaan korupsi penjualan solar oleh PT Pertamina Patra Niaga. (Dok. Ist)
Gedung PT Antam Tbk. Nama BUMN pertambangan ini disebut menerima keuntungan Rp16,79 miliar dalam sidang dugaan korupsi penjualan solar oleh PT Pertamina Patra Niaga. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Nama BUMN pertambangan, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), terungkap menerima keuntungan senilai Rp16,79 miliar dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi.

Keuntungan tersebut diduga berasal dari kontrak pembelian solar dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP) dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Investor Senang! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 6.000 dan Cek Harga Buyback Emas Naik

Fakta ini mengemuka dalam sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PPN, Riva Siahaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Antam sebagai korporasi yang diperkaya dalam kasus ini.

“Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut… nama perusahaan PT. Aneka Tambang Tbk jumlah Rp16.794.508.270,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan Riva Siahaan, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Riva Siahaan saat menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PPN telah menandatangani kontrak jual beli solar kepada pembeli swasta, termasuk Antam, dengan harga jual di bawah batas terendah yang ditetapkan.

Praktik ini dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun melanggar pedoman tata niaga internal perusahaan.

“Tindakan tersebut pada akhirnya memberikan kerugian bagi PT PPN,” ucap jaksa.

Baca Juga: Mualem Beri Ultimatum Keras: Alat Berat di Lokasi Tambang Emas Ilegal Wajib Keluar dari Aceh dalam 2×24 Jam

Terseretnya nama Antam dalam kasus ini menambah daftar panjang perkara hukum yang melibatkan perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Antam juga terlibat dalam kasus korupsi emas ilegal seberat 109 ton periode 2010–2021 dan kasus rekayasa jual beli emas melawan pengusaha Budi Said.

Sebagai informasi, PT Antam saat ini dipimpin oleh Achmad Ardianto sebagai Direktur Utama dan Rauf Purnama sebagai Komisaris Utama.

Keduanya diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun yang berbeda.

(ra)