Faktakalbar.id, JAKARTA – Nama BUMN pertambangan, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), terungkap menerima keuntungan senilai Rp16,79 miliar dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi.
Keuntungan tersebut diduga berasal dari kontrak pembelian solar dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP) dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Investor Senang! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 6.000 dan Cek Harga Buyback Emas Naik
Fakta ini mengemuka dalam sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PPN, Riva Siahaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Antam sebagai korporasi yang diperkaya dalam kasus ini.
“Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut… nama perusahaan PT. Aneka Tambang Tbk jumlah Rp16.794.508.270,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan Riva Siahaan, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Riva Siahaan saat menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PPN telah menandatangani kontrak jual beli solar kepada pembeli swasta, termasuk Antam, dengan harga jual di bawah batas terendah yang ditetapkan.
Praktik ini dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun melanggar pedoman tata niaga internal perusahaan.
“Tindakan tersebut pada akhirnya memberikan kerugian bagi PT PPN,” ucap jaksa.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















