Polemik Izin Tambang Koperasi: Peluang Pemerataan atau Jebakan Pemodal?

Aktivitas pertambangan di salah satu wilayah di Indonesia. Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan koperasi mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), memicu harapan pemerataan ekonomi sekaligus kekhawatiran akan risiko lingkungan dan keselamatan.
Aktivitas pertambangan di salah satu wilayah di Indonesia. Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan koperasi mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), memicu harapan pemerataan ekonomi sekaligus kekhawatiran akan risiko lingkungan dan keselamatan. (Dok. Ist)

Dengan bergabung ke koperasi, penambang rakyat akan memiliki legalitas.

Baca Juga: Jalan Tol Ormas ke Bisnis Tambang: PP 39/2025 Resmi Berlaku September Mendatang

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa peraturan teknis mengenai kriteria koperasi pengelola tambang masih dalam tahap penyusunan.

Ia menegaskan bahwa prioritas akan diberikan kepada koperasi lokal.

“Jangan yang di Jakarta…,” ujar Bahlil pada 8 Oktober 2025, menekankan bahwa koperasi yang berhak adalah yang berdomisili di sekitar wilayah tambang.

Risiko dan Kekhawatiran Para Ahli

Meski bertujuan mulia, sejumlah ahli mengingatkan adanya potensi bahaya. Aryanto, seorang pengamat pertambangan, menyoroti risiko yang mungkin timbul jika koperasi tidak memiliki keahlian yang memadai.

“Berisiko merugikan para anggotanya,” ujar Aryanto, merujuk pada potensi masalah mulai dari kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, korupsi, konflik sosial, hingga kerugian finansial akibat kebutuhan modal yang sangat besar.

Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh Direktur Advokasi Pertambangan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Wishnu Try Utomo.

Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada masalah yang sudah ada, seperti pemulihan lingkungan pascatambang.

“Akan berisiko jika izin tambang diberikan kepada lebih banyak pemain, seperti koperasi,” ucapnya.

Wishnu khawatir pengelolaan tambang oleh koperasi bisa menjadi modus bagi perusahaan besar untuk memperluas konsesi mereka secara terselubung.

“Supaya punya lebih banyak kaki,” tambahnya.

Ia juga menyinggung aspek keselamatan yang belum teruji, seraya mengingatkan tragedi longsor di tambang pasir milik koperasi di Cirebon pada Juni 2025 yang menewaskan 21 orang.

Jalan Tengah dan Syarat Ketat

Di tengah polemik ini, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Resvani, menawarkan pandangan yang lebih seimbang.

Ia setuju bahwa kebijakan ini bisa menjadi alat distribusi kekayaan, namun risikonya harus ditekan seminimal mungkin.

Baca Juga: Digantung 1,5 Tahun, Muhammadiyah Pertanyakan Kepastian Konsesi Tambang

Resvani menyarankan agar pemerintah tidak memberikan izin untuk tambang berisiko tinggi seperti tambang bawah tanah kepada koperasi.

Selain itu, ia mendesak adanya persyaratan teknis dan mekanisme pendanaan yang ketat, mengingat investasi di sektor ini tidak sedikit.

“Investasinya besar sekali,” pungkasnya, menyoroti luas WIUP yang dialokasikan mencapai 2.500 hektare.

Alokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Berdasarkan PP No. 39/2025:

  • Koperasi dan UKM: Paling luas 2.500 hektare (mineral logam dan batu bara).
  • Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan: Paling luas 25.000 hektare (mineral logam) atau 15.000 hektare (batu bara).
  • BUMN, BUMD, Swasta (Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi): Paling luas 25.000 hektare (mineral logam) atau 15.000 hektare (batu bara).
  • BUMN dan Swasta (untuk Penghiliran): Paling luas 25.000 hektare (mineral logam) atau 15.000 hektare (batu bara).

(*Red)