Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Dua Pria yang Belanjakan Uang Palsu di Pontianak

Kedua tersangka kasus peredaran uang palsu di pontianak. (Dok. Ist)
Kedua tersangka kasus peredaran uang palsu di pontianak. (Dok. Ist)

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Pontianak Selatan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pertama, ZA. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti uang palsu.

“Dari hasil interogasi, ZA mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang berinisial A. Berdasarkan keterangan itu, kami kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan A yang juga kedapatan menyimpan uang palsu,” terang Kapolsek.

Dari tangan tersangka A, polisi kembali menyita uang palsu senilai Rp200.000. Menurut pengakuan A, ia baru pertama kali melakukan perbuatan ini.

“Menurut keterangan A, ia baru pertamakali melakukannya dan tidak berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh Polresta Pontianak terkait uang palsu sebelumnya,” tambah AKP Inayatun.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap asal muasal uang palsu tersebut. Tersangka A mengaku mendapatkan uang palsu itu dengan cara membeli dari seseorang yang masih dalam pengejaran.

“Pelaku ZA mendapatkan uang palsu itu dari A, sementara A mengaku membelinya dari seseorang di kawasan Tanjung Hilir dengan harga Rp8 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga: Waspada Peredaran Uang Palsu di Pontianak, Pedagang Kecil Jadi Sasaran Utama

Polisi mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu di Pontianak dengan selalu memeriksa uang yang diterima.

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

(*Red)