Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Dua Pria yang Belanjakan Uang Palsu di Pontianak

Kedua tersangka kasus peredaran uang palsu di pontianak. (Dok. Ist)
Kedua tersangka kasus peredaran uang palsu di pontianak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dua orang pria berinisial ZA dan A berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pontianak Selatan setelah terbukti mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.

Kasus peredaran uang palsu di Pontianak ini terungkap berkat laporan seorang pemilik warung makan yang curiga dengan uang pembayaran dari salah satu pelaku.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pontianak Selatan, Polisi Imbau Warga Waspada

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Pontianak Selatan pada Jumat, (10/10/2025).

AKP Inayatun menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah transaksi di warung makan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan, pada 24 September 2025.

Salah satu pelaku membeli makanan dan membayarnya dengan uang yang mencurigakan.

“Pelaku datang membeli makanan dan membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik warung merasa janggal karena tekstur uang terlihat berbeda, sehingga langsung melapor ke Polsek Pontianak Selatan,” kata AKP Inayatun.

Laporan cepat dari pemilik warung tersebut menjadi kunci utama bagi polisi untuk segera melakukan penyelidikan.