Para pengendara kemudian diwajibkan untuk menggantinya dengan knalpot standar pabrikan sebagai syarat untuk bisa melanjutkan perjalanan.
Pendekatan ini dinilai efektif untuk memberikan efek jera sekaligus pemahaman langsung kepada pengendara mengenai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ciptakan Rasa Aman, Polsek Sekayam Gelar Razia Malam dan Musnahkan Puluhan Knalpot Brong
Tindakan tegas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk tingkat kebisingan.
Polres Singkawang berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penertiban serupa secara berkala di berbagai titik rawan lainnya.
(*Red)
















