Polres Singkawang Tertibkan 19 Knalpot Brong, Kasat Lantas: Ini Edukasi, Bukan Hukuman

Petugas Sat Lantas Polres Singkawang mengawasi pengendara saat melepas knalpot brong di lokasi (kiri) dan sejumlah knalpot yang berhasil diamankan dalam penertiban di Jalan P. Diponegoro, Jumat (10/10/2025) malam.
Petugas Sat Lantas Polres Singkawang mengawasi pengendara saat melepas knalpot brong di lokasi (kiri) dan sejumlah knalpot yang berhasil diamankan dalam penertiban di Jalan P. Diponegoro, Jumat (10/10/2025) malam. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Singkawang mengambil langkah tegas namun tetap humanis dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot non-standar atau brong.

Dalam operasi penertiban yang digelar di Jalan P. Diponegoro, Jumat (10/10/2025) malam, petugas berhasil mengamankan 19 knalpot brong yang terpasang pada kendaraan roda dua.

Baca Juga: Polres Ketapang Amankan 39 Motor Terkait Balap Liar dan Knalpot Brong

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Singkawang untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga, khususnya dari polusi suara yang kerap mengganggu pada malam hari.

Jalan P. Diponegoro dipilih sebagai lokasi karena sering menjadi titik kumpul dan perlintasan pengendara yang menggunakan knalpot bising.

Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Raden Bagus Aryo Wibowo, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam razia knalpot brong Singkawang ini lebih mengutamakan edukasi.

“Tujuan kegiatan ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk memberikan edukasi dan kesadaran pentingnya ketertiban berlalu lintas,” ujar AKP Raden Bagus.

Pendekatan Humanis di Lapangan

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya memberikan sanksi tilang, tetapi juga meminta para pelanggar untuk langsung melepas knalpot brong mereka di tempat.