Usut Kredit Fiktif Rp1,7 T, KPK Periksa Dua Mantan Petinggi LPEI

Gedung Merah Putih KPK, tempat dua mantan petinggi LPEI diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
KPK terbitkan SP3 untuk kasus korupsi tambang nikel dengan tersangka eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti. (Dok. KPK)

Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja dan investasi ekspor, justru mengalir deras untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk berjudi dengan nilai yang fantastis.

Baca Juga: KPK Soroti Rangkap Jabatan, Bahaya Konflik Kepentingan dan Gaji Ganda

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers sebelumnya (28/8/2025), menyebut hal ini sebagai sebuah ironi.

“Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi. Informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk judi tersebut,” ujar Asep.

Asep menambahkan, porsi dana yang benar-benar digunakan untuk operasional perusahaan sangat kecil dibandingkan total pinjaman yang diterima.

“Sementara peruntukan kebutuhan operasional PT SMJL hanya sebesar Rp17 miliar atau sekitar 3,01 persen dari total pinjaman dan kebutuhan operasional PT MAS senilai USD 8,2 juta, sekitar Rp110 miliar berdasarkan kurs dollar di tahun 2015, atau sekitar 16,4 persen dari total pinjaman,” ucapnya.

Modus dan Kerugian Negara Fantastis

Dalam melancarkan aksinya, Hendarto diduga bersekongkol dengan oknum pejabat LPEI.

Salah satu modus yang digunakan adalah mengajukan agunan berupa kebun sawit yang ternyata berada di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Dirjen Kemenag dan Mantan Pejabat KJRI Jeddah

Akibat perbuatan Hendarto dan para pihak yang terlibat, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1,7 triliun.

Sebelum menetapkan Hendarto, KPK telah lebih dulu menjerat lima tersangka lain dalam lingkaran kasus korupsi LPEI, termasuk pejabat dari perusahaan lain yang juga menerima fasilitas kredit serupa.

(*Red)