Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Terbaru, penyidik memeriksa dua mantan jajaran direksi LPEI yang juga merupakan anggota Komite Pembiayaan.
Keduanya, Arif Setiawan (AS) dan Ngalim Sawega (NS), diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi LPEI yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Saksi Kunci dan Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Pemeriksaan ini berfokus pada pemberian fasilitas kredit kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) milik tersangka Hendarto (HD).
Dalami Proses Pemberian Kredit Fiktif
Pemeriksaan terhadap Arif Setiawan, mantan Direktur Pelaksana LPEI, dan Ngalim Sawega, mantan Direktur Eksekutif LPEI, berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (6/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan keduanya penting untuk mengungkap proses awal pemberian kredit bermasalah tersebut.
“Penyidik mendalami keterangan saksi Sdr. AS dan NS terkait proses pemberian pembiayaan LPEI kepada PT SMJL dan PT MAS,” kata Budi Prasetyo, Selasa (7/10/2025).
Dana Ekspor Mengalir ke Meja Judi Senilai Rp150 Miliar
Fakta mengejutkan dalam kasus ini adalah penyalahgunaan dana kredit ekspor oleh tersangka Hendarto.
















