Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.
Berbekal bukti berupa foto dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian di pangkalan speed Dusun Sungai Pandan, Desa Nipah Panjang, identitas pelaku mulai terkuak.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa tim langsung bergerak cepat setelah bukti-bukti dirasa cukup kuat.
“Setelah melakukan analisis terhadap foto dan rekaman CCTV, tim langsung bergerak untuk mengamankan seorang laki-laki berinisial D (52) pada hari Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Berembang Hulu, Desa Sungai Rengas,” ungkap pihak kepolisian.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus pun terus dilakukan. Berdasarkan keterangan dari pelaku D, polisi berhasil mengidentifikasi adanya kaki tangan lain yang terlibat.
“Keesokan harinya, polisi kembali mengamankan seorang perempuan berinisial X, yang ternyata merupakan rekan sekaligus istri dari pelaku utama,” lanjut sumber dari kepolisian.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua pelaku akhirnya tidak bisa mengelak. Mereka mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian speed boat di Kubu Raya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian speed boat di Sungai Pandan,” tutupnya.
Untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi pencurian lain, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak Polsek Batu Ampar.
Baca Juga: Polisi Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian Rumah Rp40 Juta dalam Hitungan Jam
(*Red)
















