Proses hukum negara tetap berjalan untuk menegakkan ketertiban umum, sementara proses hukum adat berjalan untuk memulihkan tatanan sosial dan spiritual komunitas yang merasa dirugikan.
Yohanes Nenes dari DAD Kota Pontianak sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian.
Hal ini mengindikasikan bahwa kedua proses hukum ini saling menghormati dan berjalan di ranahnya masing-masing tanpa saling meniadakan.
Kini, Rizky Kabah tidak hanya harus mempersiapkan pembelaan di ranah hukum positif, tetapi juga wajib memenuhi tanggung jawabnya di hadapan para tokoh dan masyarakat adat Dayak untuk memulihkan hubungan yang telah ia cederai.
Baca Juga: Setelah Dua Kali Mangkir, Polda Jemput Paksa Konten Kreator Rizky Kabah
(*Mira)
















