Berdasarkan pendataan awal, beberapa remaja yang terjaring berusia di rentang 13 hingga 16 tahun.
Temuan ini menjadi perhatian serius bagi aparat, mengingat maraknya kasus kenakalan remaja yang berpotensi mengarah pada tindakan melawan hukum dan merusak moral generasi muda.
Para pasangan yang terjaring, terutama yang di bawah umur, langsung diamankan untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Baca Juga: Uhuiii, 29 Pasangan Diduga Mesum Terjaring Razia, Parahnya Banyak Pelajar
Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat ini digelar sebagai respons atas laporan dan keresahan warga mengenai penyalahgunaan fungsi penginapan dan rumah kos.
(*Red)
















