Menurutnya, tujuan akhir dari penegakan aturan ini adalah kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin setiap rupiah dalam APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Pontianak,” pungkasnya.
Selain arahan dari Wali Kota, sesi sosialisasi juga membahas berbagai ketentuan teknis, termasuk batas tertinggi harga yang tidak boleh dilampaui serta penyesuaian biaya berdasarkan harga pasar dalam kondisi tertentu.
Para peserta juga diberi pemahaman bahwa penerapan SHSR ini akan dievaluasi secara berkala setiap tiga tahun oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
(*Red/Prokopim)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















