Pemkot Pontianak Sosialisasikan Perpres 72/2025, Wujudkan APBD Transparan dan Akuntabel

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat membuka acara Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 di Aula SSA Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat membuka acara Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 di Aula SSA Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Menurutnya, tujuan akhir dari penegakan aturan ini adalah kesejahteraan masyarakat.

“Kita ingin setiap rupiah dalam APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Pontianak,” pungkasnya.

Selain arahan dari Wali Kota, sesi sosialisasi juga membahas berbagai ketentuan teknis, termasuk batas tertinggi harga yang tidak boleh dilampaui serta penyesuaian biaya berdasarkan harga pasar dalam kondisi tertentu.

Para peserta juga diberi pemahaman bahwa penerapan SHSR ini akan dievaluasi secara berkala setiap tiga tahun oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: RAPBD Pontianak 2025 Disepakati  Rp2,19 Triliun

(*Red/Prokopim)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id