Pemkot Pontianak Sosialisasikan Perpres 72/2025, Wujudkan APBD Transparan dan Akuntabel

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat membuka acara Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 di Aula SSA Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat membuka acara Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 di Aula SSA Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah strategis untuk memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan efisien, transparan, dan akuntabel.

Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Baca Juga: Target APBD Pontianak 2026 Capai Rp2,269 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Layanan Publik

Acara sosialisasi ini digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota pada Selasa (7/10/2025) dan diikuti oleh para pejabat perangkat daerah, bendahara, serta pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemkot Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, yang membuka langsung acara tersebut, menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman baru yang sangat penting dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

“Dengan adanya standar harga satuan regional ini, kita memiliki batasan dan pedoman yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Hal ini untuk menghindari pemborosan sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara wajar dan sesuai aturan,” ujar Edi Kamtono.

Dalam arahannya, Edi menjelaskan bahwa Perpres Nomor 72 Tahun 2025 ini hadir untuk menggantikan dua peraturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

Baca Juga: APBD Pontianak 2024: Wali Kota Tegaskan Tak Ada Diskriminasi Pembangunan di Pontianak

Aturan baru ini mencakup lima komponen utama yang menjadi fokus standardisasi harga.

“Di dalamnya, diatur lima komponen utama, yakni honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat atau pertemuan, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan,” paparnya.

Lebih lanjut, Edi menekankan bahwa setiap kepala daerah kini memiliki kewajiban untuk menetapkan standar harga satuan di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

“Dengan pedoman ini, kita ingin pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan profesional,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, Edi berharap seluruh jajaran perangkat daerah dapat memahami secara mendalam dan menerapkan setiap ketentuan dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025 dengan tepat sasaran.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id