Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Rp1,35 T

Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo beberkan kasus korupsi PLTU Kalbar. (Dok. Instagram/@divisihumaspolri)
Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo beberkan kasus korupsi PLTU Kalbar. (Dok. Instagram/@divisihumaspolri)

Baca Juga: Kasus Korupsi Sekda Singkawang Berkembang, Dua Pejabat Lagi Ditahan

Kasus bermula pada tahun 2008 saat PT PLN mengadakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah.

“Akan tetapi sebelum pelaksanaan lelang itu, diketahui bahwa pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar,” jelas Totok.

Dalam prosesnya, panitia lelang meloloskan Konsorsium (KSO) BRN-Alton-OJSC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Bahkan, diduga kuat perusahaan Alton-OJSC tidak benar-benar tergabung dalam konsorsium tersebut.

Sebelum penandatanganan kontrak pada 11 Juni 2009, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada yang juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU, dengan kesepakatan imbalan (fee) untuk PT BRN.

Meski kontrak berakhir pada 28 Februari 2012 dan telah diamandemen sebanyak 10 kali hingga 31 Desember 2018, proyek tidak pernah selesai.

“Fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta dolar AS,” ungkap Totok.

Hingga kini, PLTU tersebut tidak dapat dimanfaatkan. Polri juga tengah melakukan penelusuran aset para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ra)