Faktakalbar.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Proyek yang kini mangkrak tersebut ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1,35 triliun.
Baca Juga: PUPR dan Perkim Bungkam Soal Pokir DPRD Kalbar, KPK Sudah Ingatkan Soal Potensi Korupsi
Dua di antara tersangka adalah mantan Direktur Utama PT PLN, Fahmi Mochtar, dan Halim Kalla, adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (06/10/25).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa proyek strategis ini telah gagal total.
“Proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” kata Cahyono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Cahyono merinci total kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun, yang merupakan kerugian total (total loss).
Angka tersebut didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per 22 Juli 2025, dengan rincian $62.410.523,20 dolar AS (sekitar Rp1,03 triliun) dan Rp323.199.898.518.
“Karena output-nya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian keuangan negara ini adalah total loss,” tegas Cahyono.
Selain Fahmi Mochtar (FM) dan Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, dua tersangka lainnya adalah RR selaku Direktur Utama PT BRN dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, membeberkan modus operandi kasus ini. Menurutnya, sejak awal sudah ada permufakatan jahat.
















